KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan guna memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan
Latihan Dasar PNS Golongan III/a Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Angkatan XXIII.
Penulis menyadari bahwa rancangan
aktualisasi ini masih banyak kekurangan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman
yang penulis miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca sehingga dalam penulisan selanjutnya dapat
lebih baik.
Makassar, Mei 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola kekayaan
alam yang berlimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan
demokrasi yang relatif stabil untuk dapat mewujudkan visi negara sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Untuk memainkan peran tersebut, diperlukan
sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standart kompetensi
jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan
efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional maka perlu
dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan.Selama ini pelatihan pembentukan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan (Diklat Prajabatan).
Merujuk
Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara, PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan
melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan
sebuah penyelenggaraan pelatihan inovatif dan terintegrasi, yaitu
penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal
di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu
menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi
kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam
dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.
Peran
pemerintah harus mampu menjadi motivator dan fasilitator yang handal dalam
upaya percepatan otonomi daerah, sekaligus menjadi mediator bagi kepentingan
hajat hidup masyarakat secara luas. Ini semua tentunya dapat diwujudkan melalui
suatu kearifan dalam perumusan langkah dan kebijakan yang secara berkualitas
dapat menjadi payung dan tuntutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di
era otonomi daerah saat ini. Untuk itu kebijakan yang akan ditetapkan
sepatutnya merupakan kebijakan yang telah didasari atas pertimbangan input dan
rasional, matang dan akurat. Dengan demikian dalam proses perumusan kebijakan,
peran litbang menjadi sangat penting dan merupakan bagian dalam manajerial
penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Untuk
mewujudkan hal tersebut terdapat permasalahan-permasalahan yang dihadapi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan selama ini antara lain, Keterbatasan tempat pengarsipan dokumen dan Belum
adanya pengimplementasian data base dokumen. Berdasarkan
masalah tersebut diperlukan penerapan nilai-nilai ‘ANEKA’ agar dapat membentuk
karakter sehingga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam
bentuk program-program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan.
1.2. TUJUAN
2. Agar
peserta mampu memaknai nilai-nilai dasar yang terkandung dalam setiap pekerjaan
yang dilakukan sehingga mampu menjadi kebiasaan dalam bekerja dan akhirnya
mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional. Selain itu juga dapat
mampu untuk melihat isu aktual yang terjadi pada isntansi tempat kerja dan
mampu untuk menemukan gagasan pemecahan masalah terhadap isu yang terjadi dalam
lingkungan organisasi tersebut
3. Agar
peserta mampu memaknai kontribusi yang terkandung dalam setiap pekerjaan yang
dilakukan terhadap visi dan misi organisasi.
1.3.
RUANG
LINGKUP
1.3.1.
Tempat
Lokus pelaksanaan aktualisasi di
lapangan dilaksanakan pada lingkungan Pemerinah Kota Makssar Sulawesi Selatan
yang dalam hal ini penulis melaksanakan aktualisasi pada Dinas Penataan Ruang,
Kota Makassar.
1.3.2.
Waktu
Pelaksanaan kegiatan aktualisasi
lapangan ini dilaksanakan berdasarkan kalender Latihan Dasar Prajabatan
Golongan III oleh Badan Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementerian Dalam Negeri, Regional Makassar
1.3.3.
Permasalahan
/ Isu
Pada urusan penyelenggaraan
pemerintahan pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Terdapat Permasalahan yang
diangkat oleh penulis dalam pelaksanaan kegiatan aktualisasi yan gdikaji adalah
“ System Pengaduan Masyarakat pada Seksi Pengawasan dan Pengaduan, Bidang
Penertiban dan Tata Ruaang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
1.4.
DESKRIPSI
ORGANISASI TENTANG TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Organisasi Dinas Penataan
Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
1.4.1.
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok
sesuai kebijaksanaan Walikota dan peraturan perundang–undangan yang berlaku,
merumuskan kebijaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas mempunyai fungsi:
- Merumuskan
kebijaksanaan teknis operasional di bidang perencanaan tata ruang dan
pengendalian kawasan sesuai peraturan perundang–undangan;
- Menyusun
rumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang pengawasan, pelaksanaan dan pengendalian
pemanfaatan kawasan;
- Menyusun
rumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang penataan bangunan;
- Perencanaan
dan program pembinaan pemberian izin mendirikan
bangunan sesuai dengan ketentuan perundang–undangan;
- Pembinaan
dan pengendalian teknis operasional pengusutan
penertiban bangunan dan penanganan sengketa bangunan.
1.4.2.
Sekretariat
1.
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh
satuan kerja di lingkungan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar;
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengelolaan kesekretariatan;
b.
Pelaksanaan urusan
kepegawaian dinas;
c.
Pelaksanaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD;
d. Pelaksanaan urusan perlengkapan;
e.
Pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
f.
Pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Penataan Ruang;
g.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
1.4.3.
Bidang Tata Ruang
Dalam
melaksanakan tugas Bidang Tata Ruang menyelanggarakan fungsi :
1. Menyusun bahan perumusan Keterangan Rencana
Kota (KRK);
2. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
rencana terperinci mengenai peruntukan tanah;
3. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
rencana terperinci mengenai peruntukan tanah;
4. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis
terhadap pertimbangan keterangan rencana kota (Advise Planning);
5. Menyusun rencana program kerja dan teknik arsitektur
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Adapun seksi
yang mendukung pelaksanaan Bidang Penataan Ruang yaitu Seksi Perencanaan Tata
Ruang, Seksi Pemanfaatan Ruang dan Seksi Pengendalian Ruang.
1.4.4. Bidang Pengembangan Tata Ruang Dan Bangunan
Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1.
Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan;
2.
Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Pengembangan Tata
Ruang dan Bangunan;
3.
Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penataan ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR);
4.
Melaksanakan sosialisasi informasi terkait pengembangan kawasan;
5.
Melaksanakan pengawasan dan pemantauan terkait dengan informasi dan data
pengembangan kawasan;
6.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan
Tata Ruang dan Bangunan dibantu oleh tiga kepala seksi yang yaitu Seksi
Pelayanan Informasi tata ruang dan bangunan, Seksi Pemetaan dan Pengembangan
Sistem Data dan Informasi, dan Seksi
Dokumentasi dan Evaluasi.
1.4.5.
Bidang Penataan Bangunan Dan Lingkungan
Bidang Penataan
Bangunan dan Lingkungan mempunyai fungsi
sebagai berikut :
1. Menyusun bahan Rencana Kerja (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan;
2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Penataan
Bangunan dan Lingkungan;
3. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja;
4. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis tentang pengendalian
tata letak bangunan, KDB/KLB/KDH/KTB dan jarak bangunan dari setiap penggunaan
lahan;
5. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengalihan fungsi
bangunan;
6. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bidang Penataan
Bangunan dan Lingkungan dibantu oleh
kepala seksi yaitu Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Seksi Kelaikan
Bangunan, dan Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan.
1.4.6.
Bidang Penertiban
Ruang dan Bangunan
Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menyusun bahan Rencana Kerja (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan;
2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Penertiban
Ruang dan Bangunan;
3. Menyusun bahan penyusunan rencana dan program pengawasan,
pengusutan dan penertiban pemanfaatan ruang dan bangunan-bangunan yang
didirikan tanpa izin bangunan dan tidak sesuai dengan izin bangunan;
4. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas Bidang Penertiban Ruang dan
Bangunan dibantu oleh tiga kepala seksi yaitu Seksi Pengaduan dan Pengawasan
Ruang dan Bangunan, Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Ruang dan bangunan, dan
Seksi Penindakan Hukum Tata Ruang dan bangunan.
1.4.7.
Visi
dan Misi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
VISI
:
Menjadikan Kota Makassar Sebagai Kota Dunia Dengan Mewujudkan
Integritas Penataan Ruang Dan Bangunan Yang Berwawasan Lingkungan Serta
Kondusif Berbagai Kegiatan Global
|
MISI :
1. Meningkatkan
kualitas lingkungan melalui
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan
bangunan;
2. Penegakan peraturan perundang-undangan secara
konsisten melalui Penertiban, Pengawasan dan Pengusutan;
BAB
II
RENCANA
AKTUALISASI
YANG MILIPUTI KEGIATAN DAN JADWAL AKTUALISASI
YANG MILIPUTI KEGIATAN DAN JADWAL AKTUALISASI
A. Kegiatan Aktualisasi Nilai Dasar
|
||
Unit
Kerja
|
:
|
Dinas
Tata Ruang Kota Makassar Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Seksi Pengaduan
dan Pengawasan
|
Identifikasi
Isu
|
:
|
1.
Belum efektifnya system pendukung Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelanggaran
Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
|
2.
Masih Kurangnya Tenaga (SDM) Dalam Pelaksanaan
Penindakan Bangunan Yang tidak Memiliki Izin dan Tidak Sesuai dengan Izin
Mendirikan bangunan
|
||
3.
Masih kurang tenaga lapanagan
|
||
Isu
yang diangkat
|
:
|
Belum
Efektifnya System Pendukung Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan
Bangunan
|
Gagasan
Pemecahan Isu
|
:
|
Optimalisasi
Kinerja Seksi Pengaduan dan Pengawasan Dalam Meningkatkan System Pendukung Pengelolaan Pengaduan
Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
|
NO
|
Kegiatan
|
Tahapan
Kegiatan
|
Output / Hasil
|
Kerkaitan
Substansi
Mata Pelatihan |
Kontribusi
Terhadap
Visi Misi Organisasi
|
Penguatan
Nilai Organisasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Menerima
Laporan dari masyarakat atau instansi terkait
|
1.
Mengkaji laporan secara teliti
2.
Pemberian teguran tertulis pertama, kedua, ketiga
dan penindakan atau pelaksanaan penertiban
|
Mendapatkan
kesimpulan dari masalah yang dikaji dan mendapatkan manfaat dari penertiban
|
Dalam
menerima dan mengkaji laporan serta pemberian teguran hingga pelaksanaan
penertiban merupakan perwujudan nilai Komitmen Mutu
|
Kegiatan
menerima dan mengkaji laporan berkontribusi pada misi Dinas Tata Ruang yaitu
meningkatkan pelayanan kepada masyarkat
|
|
2
|
Menyiapkan
surat teguran
|
1.
Berkoordinasi dengan pegawai sub bidang dan
Membuat konsep Surat
2.
Pengetikan dan Pencetakan Surat
|
Surat
yang sesuai dengan tata naskah dinas dan Mendapatkan Surat Teguran yang siap
didistribusikan
|
Berkoordinasi
dengan pegawai sub bidang dengan sopan, merupakan perwujudan dari nilai Etika Publik
|
Kegiatan
menyiapkan surat teguran berkontribusi pada misi Dinas Tata Ruang yaitu
meningkatkan kualitas lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian pemanfaatan serta penataan bangunan.
|
|
3
|
Pendistribusian
Surat Teguran
|
1.
Penomoran Surat
2.
Penandatangan dan pengesahan surat oleh kepala
dinas
3.
Pengarsipan surat
4.
Pendistribusian surat
|
Mendapatkan
Surat yang memiki nomor atau kode, Mendapatkan surat yang sah secara tata
naskah dinas, Mendapatkan arsip sudah sah, dan
Menjadi
peringatan kepada pihak terkait
|
Surat
yang telah didistribusi merupakan respon terhadap laporan masyarakat dan
merupakan perwujudan nilai Akuntabilitas
|
Kegiatan
pendistribusian surat teguran merupakan kontribusi terhadap misi Dinas Tata
Ruang yakni penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten melalui
penertiban, pengawasan dan pengusutan.
|
|
4
|
Rapat
Evaluasi
|
1.
Koordinasi dengan pimpinan terkait rencana
kegiatan rapat
2.
Menyiapkan undangan rapat
3.
Menyiapkan ruang rapat
4.
Menyiapkan materi rapat dan ATK
5.
Menyusun hasil rapat evaluasi
|
Pimpinan
mengetahui dan memberikan arahan, peserta rapat maksud dan tujuan rapat,
ketersediaan ruang rapat sebagai sarana dan prasarana, dan peserta rapat
mengetahui pembahasan yang akan dilakukan pada kegiatan tersebut serta ada
nya lapora hasil evaluasi.
|
Adanya
komunikasi dan koordinasi (sinergi) dengan pimpinan untuk kelancaran
kegiatan, merupakan perwujudan dari WoG
|
Kegiatan
rapat evaluasi agar dapat mengthaui sejauh mana perhatian Dinas terhadap
permasalahan, hal ini berkaitan dengan misi Dinas Tata Ruang yaitu
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
|
|
5
|
Pengusulan
pembutan official akun untuk membantu merespon pengaduan secara langsung
|
1.
Berkoordinasi dengan kepala seksi dan kepala
bidang penertiban ruang dan bangunan
2.
Mengusulkan kegiatan kepada kepala dnas
|
Pimpinan
mengetahui dan memberikan pertimbangan.
|
Adanya
pengusulan pembuatan official akun dan berkoordinasi dengan pimpinan
merupakan perwujudan dari Etik Publik,
dimana saya tidak sembarangan melakukan Innoasi di Dinas Tata Ruang.
|
Kegiatan
pengusulan pembuatan official akun kepada pimpinan merupakan suatu kegiatan
yang juga memiliki kontribusi terhadap misi Dinas Tata Ruang yaitu
meningkatkan kualitas lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan ruang
|
|
6
|
Pembuatan
akun (WhatsApp.) sosial pembantu peneriman pengaduan.
|
1.
Konsultasi dengan pimpinan
2.
Menyiapkan ruang server
3.
Menyiapkan modem dan komputer untuk mendownlad.
|
Mendapatkan
akun yang dapat membantu menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat
secara langsung dan tepat tanpa
|
Kegiatan
dilakukan dengan efektif dan efesien sehingga kualitas layanan yang
dihasilkan bermutu, merupakan perwujudan dari Komitmen Mutu
|
Kegiatan
pembuatan official akun ini berkontribusi terhadap misi Dinas Tata Ruang yitu
menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.
|
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN AKTUALISASI
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
Kegiatan Tahun 2017
|
|||||||||||
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
||||||||||
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
||
1
|
Menerima
Laporan dari masyarakat atau instansi terkait
|
||||||||||||
2
|
Menyiapkan
surat teguran
|
||||||||||||
3
|
Pendistribusian
Surat Teguran
|
||||||||||||
4
|
Rapat Evaluasi
|
||||||||||||
5
|
Pengusulan
pembutan official akun untuk membantu merespon pengaduan secara langsung
|
||||||||||||
6
|
Pembuatan akun
(fanpage, facebook, line group, dan instagram official.) sosial pembantu
peneriman pengaduan.
|
No comments:
Post a Comment