Monday 12 June 2017

contoh rancangan aktualisasi CPNS



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha  Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar ASN di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan guna memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan Latihan Dasar PNS Golongan III/a Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan XXIII.
            Penulis menyadari bahwa rancangan aktualisasi ini masih banyak kekurangan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang penulis miliki. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sehingga dalam penulisan selanjutnya dapat lebih baik.

Makassar,   Mei 2017
                                                                                                           Penulis




 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola kekayaan alam yang berlimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil untuk dapat mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.  Untuk memainkan peran tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standart kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan.Selama ini pelatihan pembentukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat Prajabatan).
Merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.
Peran pemerintah harus mampu menjadi motivator dan fasilitator yang handal dalam upaya percepatan otonomi daerah, sekaligus menjadi mediator bagi kepentingan hajat hidup masyarakat secara luas. Ini semua tentunya dapat diwujudkan melalui suatu kearifan dalam perumusan langkah dan kebijakan yang secara berkualitas dapat menjadi payung dan tuntutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di era otonomi daerah saat ini. Untuk itu kebijakan yang akan ditetapkan sepatutnya merupakan kebijakan yang telah didasari atas pertimbangan input dan rasional, matang dan akurat. Dengan demikian dalam proses perumusan kebijakan, peran litbang menjadi sangat penting dan merupakan bagian dalam manajerial penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut terdapat permasalahan-permasalahan yang dihadapi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan selama ini antara lain, Keterbatasan tempat pengarsipan dokumen dan Belum adanya pengimplementasian data base dokumen. Berdasarkan masalah tersebut diperlukan penerapan nilai-nilai ‘ANEKA’ agar dapat membentuk karakter sehingga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam bentuk program-program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

1.2.  TUJUAN
2.      Agar peserta mampu memaknai nilai-nilai dasar yang terkandung dalam setiap pekerjaan yang dilakukan sehingga mampu menjadi kebiasaan dalam bekerja dan akhirnya mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional. Selain itu juga dapat mampu untuk melihat isu aktual yang terjadi pada isntansi tempat kerja dan mampu untuk menemukan gagasan pemecahan masalah terhadap isu yang terjadi dalam lingkungan organisasi tersebut
3.      Agar peserta mampu memaknai kontribusi yang terkandung dalam setiap pekerjaan yang dilakukan terhadap visi dan misi organisasi.


1.3.     RUANG LINGKUP
1.3.1.      Tempat
            Lokus pelaksanaan aktualisasi di lapangan dilaksanakan pada lingkungan Pemerinah Kota Makssar Sulawesi Selatan yang dalam hal ini penulis melaksanakan aktualisasi pada Dinas Penataan Ruang, Kota Makassar.
1.3.2.      Waktu
            Pelaksanaan kegiatan aktualisasi lapangan ini dilaksanakan berdasarkan kalender Latihan Dasar Prajabatan Golongan III oleh Badan Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Regional Makassar
1.3.3.      Permasalahan / Isu
            Pada urusan penyelenggaraan pemerintahan pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Terdapat Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam pelaksanaan kegiatan aktualisasi yan gdikaji adalah “ System Pengaduan Masyarakat pada Seksi Pengawasan dan Pengaduan, Bidang Penertiban dan Tata Ruaang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.









1.4.       DESKRIPSI ORGANISASI TENTANG TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Organisasi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
1.4.1.      Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok sesuai kebijaksanaan Walikota dan peraturan perundang–undangan yang berlaku, merumuskan kebijaksanaan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas Dinas. Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas mempunyai fungsi:
-     Merumuskan kebijaksanaan teknis operasional di bidang perencanaan tata ruang dan pengendalian kawasan sesuai peraturan perundang–undangan;
-     Menyusun rumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang  pengawasan, pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan kawasan;
-     Menyusun rumusan kebijaksanaan teknis operasional di bidang penataan bangunan;
-     Perencanaan dan program pembinaan pemberian izin mendirikan  bangunan sesuai dengan ketentuan perundang–undangan;
-     Pembinaan dan pengendalian teknis  operasional   pengusutan   penertiban bangunan dan penanganan sengketa bangunan.
1.4.2.      Sekretariat
1.    Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar;
2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a.               Pengelolaan kesekretariatan;
b.              Pelaksanaan urusan kepegawaian dinas;
c.               Pelaksanaan urusan keuangan dan penyusunan neraca SKPD;
d.   Pelaksanaan urusan perlengkapan;
e.    Pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
f.    Pengkoordinasian perumusan program dan rencana kerja Dinas Penataan Ruang;
g.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
1.4.3.      Bidang Tata Ruang
Dalam melaksanakan tugas Bidang Tata Ruang menyelanggarakan fungsi :
1.  Menyusun bahan perumusan Keterangan Rencana Kota (KRK);
2.  Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis rencana terperinci mengenai peruntukan tanah;
3.  Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis rencana terperinci mengenai peruntukan tanah;
4.  Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis terhadap pertimbangan keterangan rencana kota (Advise Planning);
5.  Menyusun rencana program kerja dan teknik arsitektur
6.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Adapun seksi yang mendukung pelaksanaan Bidang Penataan Ruang yaitu Seksi Perencanaan Tata Ruang, Seksi Pemanfaatan Ruang dan Seksi Pengendalian Ruang.





1.4.4.      Bidang Pengembangan Tata Ruang Dan Bangunan
Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan;
2.    Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan;
3.    Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penataan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
4.    Melaksanakan sosialisasi informasi terkait pengembangan kawasan;
5.    Melaksanakan pengawasan dan pemantauan terkait dengan informasi dan data pengembangan kawasan;
6.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Bangunan dibantu oleh tiga kepala seksi yang yaitu Seksi Pelayanan Informasi tata ruang dan bangunan, Seksi Pemetaan dan Pengembangan Sistem Data dan Informasi, dan  Seksi Dokumentasi dan Evaluasi.
1.4.5.      Bidang Penataan Bangunan Dan Lingkungan
Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan  mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Menyusun bahan Rencana Kerja (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan;
2.    Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan;
3.    Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja;
4.    Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis tentang pengendalian tata letak bangunan, KDB/KLB/KDH/KTB dan jarak bangunan dari setiap penggunaan lahan;
5.    Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengalihan fungsi bangunan;
6.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
7.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan  dibantu oleh kepala seksi yaitu Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Seksi Kelaikan Bangunan, dan Seksi Perencanaan dan Desain Bangunan.
1.4.6.      Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan
Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Menyusun bahan Rencana Kerja (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan;
2.    Melaksanakan Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan;
3.    Menyusun bahan penyusunan rencana dan program pengawasan, pengusutan dan penertiban pemanfaatan ruang dan bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin bangunan dan tidak sesuai dengan izin bangunan;
4.    Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan dibantu oleh tiga kepala seksi yaitu Seksi Pengaduan dan Pengawasan Ruang dan Bangunan, Seksi Pengkajian Pelanggaran Hukum Ruang dan bangunan, dan Seksi Penindakan Hukum Tata Ruang dan bangunan.

1.4.7.      Visi dan Misi Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
VISI :

Menjadikan Kota Makassar Sebagai Kota Dunia Dengan Mewujudkan Integritas Penataan Ruang Dan Bangunan Yang Berwawasan Lingkungan Serta Kondusif Berbagai Kegiatan Global
 








MISI :
1.      Meningkatkan kualitas lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan bangunan;
2.      Penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten melalui Penertiban, Pengawasan dan Pengusutan;
3.      Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.







BAB II
RENCANA AKTUALISASI
YANG MILIPUTI KEGIATAN DAN JADWAL AKTUALISASI

A.  Kegiatan Aktualisasi Nilai Dasar





Unit Kerja
:
Dinas Tata Ruang Kota Makassar Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Seksi Pengaduan dan Pengawasan
Identifikasi Isu
:
1.      Belum efektifnya system pendukung Pengelolaan  Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan


2.      Masih Kurangnya Tenaga (SDM) Dalam Pelaksanaan Penindakan Bangunan Yang tidak Memiliki Izin dan Tidak Sesuai dengan Izin Mendirikan bangunan


3.      Masih kurang tenaga lapanagan



Isu yang diangkat
:
Belum Efektifnya System Pendukung Pengelolaan  Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
Gagasan Pemecahan Isu
:
Optimalisasi Kinerja Seksi Pengaduan dan Pengawasan Dalam Meningkatkan  System Pendukung Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

NO
Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Output / Hasil
Kerkaitan Substansi
Mata Pelatihan
Kontribusi Terhadap
Visi Misi Organisasi
Penguatan Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1
Menerima Laporan dari masyarakat atau instansi terkait
1.      Mengkaji laporan secara teliti
2.      Pemberian teguran tertulis pertama, kedua, ketiga dan penindakan atau pelaksanaan penertiban
Mendapatkan kesimpulan dari masalah yang dikaji dan mendapatkan manfaat dari penertiban
Dalam menerima dan mengkaji laporan serta pemberian teguran hingga pelaksanaan penertiban merupakan perwujudan nilai  Komitmen Mutu
Kegiatan menerima dan mengkaji laporan berkontribusi pada misi Dinas Tata Ruang yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarkat

2
Menyiapkan surat teguran
1.      Berkoordinasi dengan pegawai sub bidang dan Membuat konsep Surat
2.      Pengetikan dan Pencetakan Surat
Surat yang sesuai dengan tata naskah dinas dan Mendapatkan Surat Teguran yang siap didistribusikan
Berkoordinasi dengan pegawai sub bidang dengan sopan, merupakan perwujudan dari nilai Etika Publik
Kegiatan menyiapkan surat teguran berkontribusi pada misi Dinas Tata Ruang yaitu meningkatkan kualitas lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan serta penataan bangunan.

3
Pendistribusian Surat Teguran
1.      Penomoran Surat
2.      Penandatangan dan pengesahan surat oleh kepala dinas
3.      Pengarsipan surat
4.      Pendistribusian surat
Mendapatkan Surat yang memiki nomor atau kode, Mendapatkan surat yang sah secara tata naskah dinas, Mendapatkan arsip sudah sah, dan
Menjadi peringatan kepada pihak terkait
Surat yang telah didistribusi merupakan respon terhadap laporan masyarakat dan merupakan perwujudan nilai Akuntabilitas
Kegiatan pendistribusian surat teguran merupakan kontribusi terhadap misi Dinas Tata Ruang yakni penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten melalui penertiban, pengawasan dan pengusutan.

4
Rapat Evaluasi
1.      Koordinasi dengan pimpinan terkait rencana kegiatan rapat
2.      Menyiapkan undangan rapat
3.      Menyiapkan ruang rapat
4.      Menyiapkan materi rapat dan ATK
5.      Menyusun hasil rapat evaluasi
Pimpinan mengetahui dan memberikan arahan, peserta rapat maksud dan tujuan rapat, ketersediaan ruang rapat sebagai sarana dan prasarana, dan peserta rapat mengetahui pembahasan yang akan dilakukan pada kegiatan tersebut serta ada nya lapora hasil evaluasi.
Adanya komunikasi dan koordinasi (sinergi) dengan pimpinan untuk kelancaran kegiatan, merupakan perwujudan dari WoG
Kegiatan rapat evaluasi agar dapat mengthaui sejauh mana perhatian Dinas terhadap permasalahan, hal ini berkaitan dengan misi Dinas Tata Ruang yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

5
Pengusulan pembutan official akun untuk membantu merespon pengaduan secara langsung
1.      Berkoordinasi dengan kepala seksi dan kepala bidang penertiban ruang dan bangunan
2.      Mengusulkan kegiatan kepada kepala dnas

Pimpinan mengetahui dan memberikan pertimbangan.
Adanya pengusulan pembuatan official akun dan berkoordinasi dengan pimpinan merupakan perwujudan dari Etik Publik, dimana saya tidak sembarangan melakukan Innoasi di Dinas Tata Ruang.
Kegiatan pengusulan pembuatan official akun kepada pimpinan merupakan suatu kegiatan yang juga memiliki kontribusi terhadap misi Dinas Tata Ruang yaitu meningkatkan kualitas lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang serta penataan ruang

6
Pembuatan akun (WhatsApp.) sosial pembantu peneriman pengaduan.
1.      Konsultasi dengan pimpinan
2.      Menyiapkan ruang server
3.      Menyiapkan modem dan komputer untuk mendownlad.
Mendapatkan akun yang dapat membantu menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat secara langsung dan tepat tanpa
Kegiatan dilakukan dengan efektif dan efesien sehingga kualitas layanan yang dihasilkan bermutu, merupakan perwujudan dari Komitmen Mutu
Kegiatan pembuatan official akun ini berkontribusi terhadap misi Dinas Tata Ruang yitu menigkatkan pelayanan kepada masyarakat.



 JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN AKTUALISASI
No
Kegiatan
Pelaksana Kegiatan Tahun 2017
Mei
Juni
Juli
Agustus
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
1
Menerima Laporan dari masyarakat atau instansi terkait












2
Menyiapkan surat teguran












3
Pendistribusian Surat Teguran












4
Rapat Evaluasi












5
Pengusulan pembutan official akun untuk membantu merespon pengaduan secara langsung












6
Pembuatan akun (fanpage, facebook, line group, dan instagram official.) sosial pembantu peneriman pengaduan.

















No comments:

Post a Comment

Komunis di Indonesia

Top of Form BAB I PENDAHULUAN Berakhirnya perang Indocina yang ditandai dengan jatuhnya Reziem Salgon berarti memberkan keme...