Monday 12 June 2017

Sistem Kepartaian dan Pemilu



SISTEM KEPARTAIAN DAN PEMILU
PENDAHULUAN
Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam website ensiklopedia Wikipedia, demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Salah satu ciri dari negara yang demokratis sebagaimana dinyatakan Wikipedia adalah adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat dan memilih kepala daerah meruapakan suatu hal yang menjadi indikator akan seberaa besar demokratisasi ada dalam suatu negara.
Pemilihan umum yang dilaksanakan di negara kita, Indonesia, terdapat beberapa macam. Yaitu, pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif yang duduk di DPR dan DPRD. Dan pemilihan umum untuk memilih kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pelaksanaan pemilu yang berasaskan akan luber dan jurdil merupakan impian dan harapan setiap warga negara. Setiap individu warga negara tentu ingin melihat seorang figur pemimpin yang dipilih secara bersih dan menjalankan roda pemerintahan secara bersih pula.
Yang tersulit adalah upaya mencapai pemilu yang jujur dan adil. Mengingat, kepala daerah dan anggota legislatif merupakan jabatan politik. Dan, mayoritas jabatan politik pasti memiliki “permainan” di dalamnya. Dalam politik, apapun akan dilakukan untuk menggapai suatu tujuan.
Suatu hal yang baik dan hal yang buruk adalah bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Disamping usaha mencapai suatu pemilu yang sesuai dengan asasnya, permasalahan yang ada pun tidak sedikit.
Sebagai contoh, dapat kita amati pada pelaksanaan pemilu pada tahun 2009. Terdapat cukup banyak permasalahan yang muncul mengiringi pelaksanaan pemilu tersebut. Secara umum terjadi hampir diseluruh pelosok nusantara, permasalahan yaitu terkait distribusi surat suara dan mengenai ukuran surat suara
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.












JENIS-JENIS PEMILU
DAN
PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA

A.    JENIS- JENIS PEMILU DI INDONESIA
1.      Pemilu Legislatif
Pemilihan legislatif adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang nantinya akan bertugas menjadi anggota legislatif. Pemilihan legislatif sendiri diadakan 5 tahun sekali.
Pemilihan legislatif sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak empat  kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan yang terakhir baru saja dilaksanakan yaitu pada tahun 2014. Pemilihan ini akan memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk 33 provinsi dan 497 kota/ kabupaten.
Untuk anggota DPR sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77 daerah pemilihan bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dikertas suara tersebut akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang mencalonkan diri didaerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang dipilih atau digambar partai politik yang dipilih.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) mempunyai 132 anggota , anggota tersebut merupakan empat perwakilan tiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah memakai sistem Single Non Transferable Vote. Saat pemilu legislatif pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independen yang telah mencalonkan diri di provinsi dimana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang akan dipilih. Nantinya empat nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak ditiap provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota DPD.
Pemilihan anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap provinsi akan mempunyai 35 sampai 100 anggota, jumlah anggota disesuaikan dengan berapa banyak penduduk yang ada diprovinsi tersebut.
Tentunya dalam memilih anggotaDPR, DPD dan DPRD dalam pemilu legislatif harus memilih calon anggota legislatifnya yang mempunyai kriteria calon pemimpin yang baik. Agar negara Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar ingin memajukan negara Indonesia.
Negara Indonesia dalam pemilihan legislatif menggunakan sistem multipartai. Undang-undang Nomer 8 Tahun 2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum.

2.      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi. Pengertian demokrasi itu sendiri sering dipolpulerkan di kalangan amsyarakat sebagai sebuah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.      Pemilu Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah sebagaimana dijelaskan dalam Wikipedia adalah, gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau walikota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah.
Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
Pemilihan umum kepala daerah/ wakil kepala daerah yang  tidak dilaksanakan serentak seperti pemilu legisltaif ( parlemen ) sehingga menguras energi bangsa ( pikiran, uang dan tenaga ).
Pemilukada provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilukada Kabupaten untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilukada Kota untuk memilih walikota dan wakil walikota.
Dimasa depan, pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan dapat dilaksanakan serentak secara nasional seperti di provinsi Nangro Aceh Darussalam.
B.     PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
1.      Pemilu Legislatif
Penyelenggaraan pemilihan legislatif
Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat nasional, merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Selain Komisi Pemilihan Umum, Lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan umum adalah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Bawaslu adalah lembaga yang mempunyai tugas untuk mengawasi pemilu termasuk pemilihan legislatif agar berjalan dengan benar. Selain KPU dan Bawaslu adapula lembaga yang dikenal dengan nama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). DKPP mempunyai tugas untuk memeriksa gugatan atau laporan atas tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU / Bawaslu.
2.      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Contoh pelaksanaan pemilihan eksekutif di Indonesia dapat dilihat dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014 yang disingkat Pilpres 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan Presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh Undang-Undang yang melarang periode ketiga untuk seorang Presiden. Menurut UU Pemilu tahun 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20 % kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25 % suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang- Undang ini sempat diguagat di Mahkamah Konstitusi pada bulan Januari 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang- Undang tersebut tetpa berlaku. Pemilihan umum ini akhirnya dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan memperoleh suara 53,15 %, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajassa yang memperoleh suara sebesar 46,85 % sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014. Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.


3.      Pemilu Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Contoh dari pelaksanaan pemilihan umum ini dapat dilihat dari pemilihan umum kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemilukada DKI dapat dikatakan sebagai barometer pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pemilu 2014 yang dimulai 11 Januari 2013 melalui penetapan peserta pemilu 2014 hendaknya melahirkan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang menjamin terwujudnya keadilan ekonomi, hukum dan lain sebagianya.
Pemilukada DKI Jakarta dilakukan 2 putaran karena sesuai UU tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur memperoleh dukungan suara dalam pemilukada sebesar 50 + 1 , maka dilanjutkan putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilukada putaran pertama. Dua pasangan tersebut yaitu Fauzi Bowo yang berpasangan dengan Nachruwi Ramli dan Joko Widodo yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama. Adapun hasil pemilukada DKI Jakarta putaran kedua yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 dimenangkan pasangan Gubernur dan Calon Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Praktik demokrasi di DKI Jakarta, layak dijadikan contoh dalam pengamalan berdemokrasi pada pemilu 2014, yang dalam praktik pemilu pemilu sebelumnya belum berdasarkan sepenuhnya pada asas pemilu yang jujur dan adil sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Komunis di Indonesia

Top of Form BAB I PENDAHULUAN Berakhirnya perang Indocina yang ditandai dengan jatuhnya Reziem Salgon berarti memberkan keme...