SISTEM
KEPARTAIAN DAN PEMILU
PENDAHULUAN
Demokrasi dapat
diartikan sebagai suatu kekuasaan berada di tangan rakyat. Dalam website
ensiklopedia Wikipedia, demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung)
atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Salah satu ciri dari
negara yang demokratis sebagaimana dinyatakan Wikipedia adalah adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, pemilihan umum untuk
memilih wakil-wakil rakyat dan memilih kepala daerah meruapakan suatu hal yang
menjadi indikator akan seberaa besar demokratisasi ada dalam suatu negara.
Pemilihan
umum yang dilaksanakan di negara kita, Indonesia, terdapat beberapa macam.
Yaitu, pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum
untuk memilih anggota legislatif yang duduk di DPR dan DPRD. Dan pemilihan umum
untuk memilih kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pelaksanaan
pemilu yang berasaskan akan luber dan jurdil merupakan impian dan harapan
setiap warga negara. Setiap individu warga negara tentu ingin melihat seorang
figur pemimpin yang dipilih secara bersih dan menjalankan roda pemerintahan
secara bersih pula.
Yang
tersulit adalah upaya mencapai pemilu yang jujur dan adil. Mengingat, kepala
daerah dan anggota legislatif merupakan jabatan politik. Dan, mayoritas jabatan
politik pasti memiliki “permainan” di dalamnya. Dalam politik, apapun akan
dilakukan untuk menggapai suatu tujuan.
Suatu
hal yang baik dan hal yang buruk adalah bak dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Disamping usaha mencapai suatu pemilu yang sesuai dengan asasnya,
permasalahan yang ada pun tidak sedikit.
Sebagai
contoh, dapat kita amati pada pelaksanaan pemilu pada tahun 2009. Terdapat
cukup banyak permasalahan yang muncul mengiringi pelaksanaan pemilu tersebut.
Secara umum terjadi hampir diseluruh pelosok nusantara, permasalahan yaitu
terkait distribusi surat suara dan mengenai ukuran surat suara
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan,
sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata
'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa,
lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam,
namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda
banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator
politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para
peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu
yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
JENIS-JENIS
PEMILU
DAN
PELAKSANAAN
PEMILU DI INDONESIA
A. JENIS- JENIS PEMILU DI INDONESIA
1.
Pemilu
Legislatif
Pemilihan legislatif
adalah pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD ), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang nantinya
akan bertugas menjadi anggota legislatif. Pemilihan legislatif sendiri diadakan
5 tahun sekali.
Pemilihan legislatif
sendiri di Indonesia telah dilakukan sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1999, 2004, 2009 dan
yang terakhir baru saja dilaksanakan yaitu pada tahun 2014. Pemilihan ini akan
memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Dewan Perwakilan Daerah (
DPD ), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk 33 provinsi dan 497
kota/ kabupaten.
Untuk anggota DPR
sendiri akan dipilih 560 anggota yang diambil dari 77 daerah pemilihan
bermajemuk yang dipilih dengan cara sistem proporsional terbuka. Nantinya tiap
pemilih di pemilu legislatif akan mendapatkan satu surat suara yang bertujuan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dikertas suara tersebut
akan ada berbagai partai politik serta calon anggota legislatif yang
mencalonkan diri didaerah dimana tempat pemilih tersebut berada. Cara memilihnya
adalah dengan mencoblos satu lubang pada gambar calon anggota legislatif yang
dipilih atau digambar partai politik yang dipilih.
Dewan Perwakilan Daerah
( DPD ) mempunyai 132 anggota , anggota tersebut merupakan empat perwakilan
tiap provinsi yang ada di Indonesia. Sistem memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah memakai sistem Single Non Transferable Vote. Saat pemilu legislatif
pemilih akan diberi satu surat yang berisi semua calon independen yang telah
mencalonkan diri di provinsi dimana pemilih tersebut berada. Cara memilihnya
dengan mencoblos satu lubang pada nama calon anggota legislatif yang akan
dipilih. Nantinya empat nama kandidat yang mengumpulkan suara terbanyak ditiap
provinsi akan secara otomatis terpilih menjadi anggota DPD.
Pemilihan anggotan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) akan dipilih di 33 provinsi yang setiap
provinsi akan mempunyai 35 sampai 100 anggota, jumlah anggota disesuaikan
dengan berapa banyak penduduk yang ada diprovinsi tersebut.
Tentunya dalam memilih
anggotaDPR, DPD dan DPRD dalam pemilu legislatif harus memilih calon anggota
legislatifnya yang mempunyai kriteria calon pemimpin yang baik. Agar negara
Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar ingin memajukan negara
Indonesia.
Negara Indonesia dalam
pemilihan legislatif menggunakan sistem multipartai. Undang-undang Nomer 8
Tahun 2012 mewajibkan masing-masing partai politik mengikuti proses pendaftaran
yang mana nanti akan diverifikasi oleh KPU bila ingin mengikuti pemilihan umum.
2. Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu merupakan sarana
untuk mewujudkan demokrasi. Pengertian demokrasi itu sendiri sering
dipolpulerkan di kalangan amsyarakat sebagai sebuah pemerintahan dari rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat.
3. Pemilu
Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Kepala daerah sebagaimana
dijelaskan dalam Wikipedia adalah, gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau walikota (kepala daerah kota). Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala
daerah.
Sejak
tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan
oleh partai politik dan/atau independen.
Pemilihan umum kepala
daerah/ wakil kepala daerah yang tidak
dilaksanakan serentak seperti pemilu legisltaif ( parlemen ) sehingga menguras
energi bangsa ( pikiran, uang dan tenaga ).
Pemilukada provinsi
untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilukada Kabupaten untuk memilih
Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilukada Kota untuk memilih walikota dan wakil
walikota.
Dimasa depan, pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan dapat dilaksanakan serentak
secara nasional seperti di provinsi Nangro Aceh Darussalam.
B.
PELAKSANAAN
PEMILU DI INDONESIA
1. Pemilu
Legislatif
Penyelenggaraan
pemilihan legislatif
Penyelenggaraan
pemilihan umum di Indonesia termasuk pemilihan legislatif baik itu bersifat
nasional, merupakan tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Selain Komisi Pemilihan
Umum, Lembaga yang bertanggung jawab akan berlangsungnya pemilihan umum adalah
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Bawaslu adalah lembaga
yang mempunyai tugas untuk mengawasi pemilu termasuk pemilihan legislatif agar
berjalan dengan benar. Selain KPU dan Bawaslu adapula lembaga yang dikenal
dengan nama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). DKPP mempunyai
tugas untuk memeriksa gugatan atau laporan atas tuduhan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh anggota KPU / Bawaslu.
2. Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
Contoh pelaksanaan
pemilihan eksekutif di Indonesia dapat dilihat dari pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden pada tahun 2014 yang disingkat Pilpres 2014 dilaksanakan pada
tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia
untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan Presiden langsung
ketiga di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali
dalam pemilihan ini karena dicegah oleh Undang-Undang yang melarang periode
ketiga untuk seorang Presiden. Menurut UU Pemilu tahun 2008, hanya partai yang
menguasai lebih dari 20 % kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25 %
suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang- Undang ini sempat diguagat
di Mahkamah Konstitusi pada bulan Januari 2014, Mahkamah Konstitusi memutuskan
Undang- Undang tersebut tetpa berlaku. Pemilihan umum ini akhirnya dimenangkan
oleh pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan memperoleh suara 53,15 %,
mengalahkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajassa yang memperoleh suara
sebesar 46,85 % sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014. Presiden dan
Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan
Susilo Bambang Yudhoyono.
3. Pemilu
Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Contoh dari pelaksanaan
pemilihan umum ini dapat dilihat dari pemilihan umum kepala daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Pemilukada DKI dapat dikatakan sebagai barometer pelaksanaan
demokrasi di Indonesia. Pemilu 2014 yang dimulai 11 Januari 2013 melalui
penetapan peserta pemilu 2014 hendaknya melahirkan demokrasi politik dan
demokrasi ekonomi yang menjamin terwujudnya keadilan ekonomi, hukum dan lain
sebagianya.
Pemilukada DKI Jakarta
dilakukan 2 putaran karena sesuai UU tidak ada pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur memperoleh dukungan suara dalam pemilukada sebesar 50 + 1 , maka
dilanjutkan putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilukada putaran pertama. Dua pasangan tersebut yaitu Fauzi
Bowo yang berpasangan dengan Nachruwi Ramli dan Joko Widodo yang berpasangan
dengan Basuki Tjahaja Purnama. Adapun hasil pemilukada DKI Jakarta putaran
kedua yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 dimenangkan pasangan
Gubernur dan Calon Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Praktik demokrasi di
DKI Jakarta, layak dijadikan contoh dalam pengamalan berdemokrasi pada pemilu
2014, yang dalam praktik pemilu pemilu sebelumnya belum berdasarkan sepenuhnya
pada asas pemilu yang jujur dan adil sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari
masyarakat.
No comments:
Post a Comment